SUKOHARJO - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan sistem pengganti Ujian Nasional. Terrmasuk untuk siswa kelas 6 sekolah dasar (SD). TKA diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025.
Bertempat di ruang kelas masing-masing, SD Muhammadiyah Palur sukses selenggarakan Tes Kemampuan Akademik pada Senin-Selasa, (22-23/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh peserta didik kelas 6 yang berjumlahkan 112 orang.
Pelaksanaan TKA diatur sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Murid mendapat waktu 10 menit untuk latihan, kemudian 60 menit mengerjakan soal.
Tujuan TKA berfungsi untuk mengukur capaian akademik siswa dan menjadi gambaran kualitas pembelajaran bagi sekolah. Adapun cakupan mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika.
Try in ini dilaksanakan guna mengetahui sejauh mana kesiapan murid dalam menghadapi TKA. Sehingga hasil try in dapat menjadi evaluasi bersama, baik guru, murid maupun orang tua.
Kontributor: Choerul Anam