IKLAN

Riba dalam Tujuh Kitab Hadits; Analisis Fenomenologi

Sumber foto google

Orang beriman akan selalu berusaha mencari ridha Allah dalam setiap aktivitasnya, baik ketika beribadah maupun saat bermuamalah. Sekecil apa pun dosa akan terasa berat bagi orang yang beriman, bukan karena besar atau kecilnya dosa itu, melainkan karena ia sadar telah berbuat dosa kepada Allah.



Orang yang berdosa tetapi enggan bertobat akan mendapat ancaman perang dari Allah. Di antara dosa yang sangat berbahaya adalah dosa yang berkaitan dengan muamalah antar sesama manusia, yaitu riba — bentuk pelanggaran yang tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga moral dan spiritual.



Buku ini berisi kumpulan nasihat Islam yang berkaitan dengan riba, disusun untuk siapa saja yang ingin mencerahkan hatinya dengan panduan ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, serta nasihat para ulama dan orang-orang saleh.


Di dalamnya terdapat penjelasan langsung dari Rasulullah ﷺ tentang riba, sebagaimana termuat dalam tujuh kitab hadis sahih. Semoga buku ini memberikan manfaat dan menjadi pencerah bagi semua pihak yang ingin menjauhi riba serta meraih ridha Allah.

 

1. Pengertian Riba

Riba dalam perspektif Islam adalah tambahan atau kelebihan dalam transaksi jual-beli atau pinjaman yang tidak sah secara syariat, terutama yang bersifat eksploitatif. Riba dibagi menjadi dua jenis utama:

  1. Riba Nasiah – tambahan karena penundaan pembayaran dalam pinjaman.
  2. Riba Fadl – kelebihan dalam pertukaran barang sejenis (misalnya timbangan atau jumlah barang).

Riba sangat dikecam karena menimbulkan ketidakadilan ekonomi dan sosial, memperlebar kesenjangan kaya-miskin.


2. Riba dalam Tujuh Kitab Hadits

Tujuh Kitab Hadits yang dimaksud kemungkinan adalah Kutub al-Sittah + Musnad Ahmad (meskipun kadang istilah ini bervariasi). Berikut ringkasannya:

a. Sahih Bukhari

  • Hadits yang menegaskan larangan riba, misalnya riba pada jual beli kurma, gandum, dan perak.
  • Penekanan: riba adalah dosa besar dan haram dimakan.

b. Sahih Muslim

  • Hadits yang menekankan bahwa setiap riba akan ditanggung pelakunya pada hari kiamat.
  • Penekanan: riba meliputi transaksi yang tampak sah secara lahiriah tapi mengandung ketidakadilan.

c. Sunan Abu Dawud

  • Menyebutkan berbagai bentuk riba dalam jual-beli, terutama riba pada pinjaman.
  • Memberikan contoh praktis, misalnya larangan menjual barang yang belum dimiliki atau memberi tambahan karena penundaan pembayaran.

d. Sunan Tirmidzi

  • Hadits tentang perbedaan riba yang dilarang dan yang diperbolehkan, misalnya riba pertukaran emas dan perak.
  • Menekankan pentingnya keadilan dalam setiap transaksi.

e. Sunan An-Nasa’i

  • Menjelaskan hukuman riba dan contoh kasus di masyarakat saat itu.
  • Menguatkan konsep bahwa riba merusak tatanan sosial dan ekonomi.

f. Sunan Ibnu Majah

  • Menyebutkan riba dalam berbagai bentuk pinjaman dan pertukaran barang.
  • Memberikan konteks historis dan praktis larangan riba.

g. Musnad Ahmad

  • Banyak hadits yang mengulang larangan riba secara luas.
  • Penekanan pada kesadaran moral dan religius pelaku ekonomi.

Intisari Hadits: Riba dilarang secara tegas, menimbulkan dosa besar, dan memiliki dampak sosial-ekonomi negatif.


3. Analisis Fenomenologi

Fenomenologi dalam konteks ini menekankan pemahaman pengalaman manusia tentang riba dari perspektif subyektif:

  1. Kesadaran Individu
    • Pelaku riba mungkin menyadari atau tidak dampak sosialnya.
    • Fenomena ini mengungkap perasaan bersalah, takut dosa, atau ketidakadilan yang dirasakan.
  2. Konstruksi Sosial
    • Riba menciptakan ketimpangan ekonomi yang nyata di masyarakat.
    • Fenomenologis melihat bagaimana masyarakat mengalami ketidakadilan, misalnya petani atau pedagang kecil yang dirugikan.
  3. Makna Transaksional
    • Hadits memberi kerangka makna: riba bukan sekadar angka tambahan, tetapi simbol penindasan dan eksploitasi.
    • Fenomena riba mengajarkan etika keuangan dan tanggung jawab sosial.
  4. Dampak Psikologis dan Spiritual
    • Pelaku dan masyarakat mengalami ketegangan moral: takut dosa, merasa tertindas, atau kehilangan kepercayaan ekonomi.
    • Fenomenologi menekankan pengalaman lived experience, yaitu bagaimana manusia merasakan hukum Allah dalam kehidupan sehari-hari.

4. Kesimpulan

  • Riba adalah praktik ekonomi yang dilarang karena bersifat eksploitatif dan merusak keseimbangan sosial.
  • Tujuh kitab hadits secara konsisten menegaskan larangan riba dengan contoh konkret.
  • Analisis fenomenologi menunjukkan bahwa larangan riba tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga membentuk kesadaran moral, sosial, dan spiritual umat.

·         Penulis Sinopsis   : Agus Suyono

·         Judul                       : Riba dalam tujuh kitab hadits klasik

·         Pengarang              : Heru Wahyudi

·         Edisi                         :  Cet. 1

·         Penerbitan              : Yogyakarta : Graha ilmu, 2015

·         Deskripsi Fisik        : ix, 83 halaman :ilustrasi ;26 cm

·         ISBN                         : 978-602-262-514-8

·         Subjek                     : Hukum Perdata (Islam)-- Riba

·         Catatan                   : Bibliografi : halaman 81-82

 


#Sekolah
SHARE :
IKLAN
LINK TERKAIT